“Belajar dari Jepang: Mencari Arah Baru Sistem Pendidikan Indonesia”

Setiap beberapa tahun, sistem pendidikan Indonesia mengalami perubahan besar mulai dari penghapusan Ujian Nasional hingga pergeseran kurikulum seperti Kurikulum Merdeka. Kritik pun bermunculan: terlalu sering ganti kurikulum, skor PISA yang stagnan, hingga rancangan RUU Sisdiknas yang masih menuai pro dan kontra. Kini, pemerintah berencana untuk mengembalikan penjurusan IPA, IPS, dan Bahasa di Sekolah Menengah Atas (SMA), seperti yang disampaikan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti. Di tengah derasnya arus perubahan, pertanyaan utamanya tetap: benarkah semua ini membawa perbaikan, atau justru memperumit? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, pertama-tama kita akan melihat perkembangan institusi pendidikan Jepang dan Indonesia dari masa ke masa. Mahasiswa Indonesia di Jepang memiliki peran penting dalam menjembatani hubungan pendidikan dan budaya antara kedua negara. Banyak mahasiswa Indonesia di Jepang yang juga terlibat dalam kegiatan organisasi, baik di kampus maupun komunitas Indonesia di Jepang Setelah itu, kita akan menelusuri perbandingan praktik kebijakan yang dilakukan serta kultur masyarakat kedua negara terkait pendidikan, yang akan dibantu oleh salah satu warga Osaka-Nara yang sedang menempuh studi doktoral dan meneliti tentang kebijakan pendidikan Indonesia.

Berdasarkan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945, pemerintah Indonesia diamanatkan untuk mengalokasikan minimal 20% dari APBN dan APBD untuk pendidikan. Pada 2025, anggaran pendidikan sebesar Rp722,6 triliun dialokasikan, tetapi penyerapan anggaran sering tidak optimal, seperti pada 2023 yang terealisasi hanya Rp513,38 triliun dari total Rp621,28 triliun. Kesadaran akan pendidikan yang tinggi juga dimiliki oleh Negara Jepang di mana 3,8% dari GDP (Gross Domestic Product) dianggarkan untuk biaya pendidikan berdasarkan data tahun 2011 dari Central Intelligence Agency. 

UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menjadi dasar hukum utama sistem pendidikan di Indonesia. Rancangan Undang-Undang (RUU) Sisdiknas kini sedang disusun untuk menggantikan beberapa undang-undang terkait, dengan tujuan menyatukan norma-norma pendidikan dalam satu payung hukum.

Kyōiku Kihon Hō (Hukum Dasar Pendidikan). Undang-undang ini, yang disahkan pada tahun 1947, menetapkan prinsip-prinsip pendidikan di Jepang, termasuk kedaulatan rakyat, hak-hak asasi manusia, dan penolakan perang.

Pasal 31 UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Pendidikan dasar bersifat wajib dan gratis, yang menjadi kewajiban pemerintah untuk menyediakannya.

Undang-undang pendidikan dasar di Jepang, yang disebut “Kyōiku Kihon Hō” (Hukum Dasar Pendidikan), merupakan dasar hukum bagi sistem pendidikan di negara ini. Undang-undang ini menetapkan prinsip-prinsip pendidikan, termasuk pendidikan wajib selama sembilan tahun (6 tahun SD dan 3 tahun SMP), dan pendidikan menengah atas yang tidak wajib.

Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 31 ayat (3) menegaskan bahwa pendidikan bertujuan untuk “mencerdaskan kehidupan bangsa”, yang tidak hanya berfokus pada akses pendidikan, tetapi juga pada pengembangan karakter, moral, dan keterampilan.

Pendidikan Jepang bertujuan untuk menghasilkan individu yang terampil, berkarakter, dan berkontribusi pada masyarakat. Fokus utama adalah pada pengembangan karakter, moral, serta keterampilan praktis dan akademik yang seimbang.

Sistem pendidikan Jepang yang digunakan pada hari ini diawali pada masa Meiji, dimana struktur persekolahan barat distandarisasi kepada seluruh rakyat. Sistem pendidikan ini juga digunakan sebagai lambang penyetaraan kelas bangsawan dengan rakyat biasa. Setelah perang dunia II, sistem pendidikan direvisi, mempersatukan kelas siswa dengan siswi, pendidikan wajib 12 tahun, dan membangun sekolah lebih banyak. Sistem pendidikan Jepang menekankan tata krama dan disiplin pada masa-masa perkembangan murid, dan standar pendidikan yang setara dengan Eropa. Kementerian pendidikan Jepang menyatakan bahwa pendidikan adalah suatu kewajiban, dan bahwa pemerintah lokal/nasional bertugas menyediakan rakyat dengan pendidikan. Selain itu, pemerintah bertanggung jawab untuk menyediakan bantuan finansial kepada rakyat yang bermasalah finansial.

Perbedaan sejarah Indonesia dengan Jepang juga tidak terlepas dari perbedaan perkembangan sistem pendidikan. Sistem yang terdiri atas pendidikan dasar, lanjutan atau kejuruan,dan pendidikan tinggi tercatat mulai diterapkan di masa pejajahan Belanda yang masih membatasi kesempatan kalangan bumiputra dalam mengejar pendidikan. Kemerdekaan Indonesia menjadi saat rakyat Indonesia mengambil alih sistem pendidikan untuk mereka sendiri. Sosok Ki Hadjar Dewantara ditunjuk menjadi menteri pertama di Kementerian Pengajaran. Rentannya kestabilan politik yang ditandai dengan banyaknya pergantian kabinet juga menyebabkan seringnya pergantian menteri begitu juga dengan struktur dan tanggung jawab Kementerian Pengajaran. Kabinet Kerja II (1960-1962) menjadi kabinet pertama dengan kementerian terpisah untuk mengurus pendidikan tinggi. Perkembangan pendidikan Indonesia di Orde Baru diwarnai dengan berbagai kebijakan seperti OSIS dan ejaan Bahasa Indonesia yang disempurnakan (EYD). Memasuki Era Reformasi, Indonesia masih tidak terlepas dari berbagai perubahan kurikulum yang sudah dimulai sejak Orde Lama. Tercatat bahwa pemerintah menerapkan Suplemen Kurikulum 1999 sebelum kembali melakukan perubahan kurikulum di tahun 2004, 2006, 2013, hingga 2019. Struktur kementerian juga berubah lagi di tahun 2019, dimana kementerian yang menangani pendidikan dasar dan menengah digabung dengan kementerian yang menangani pendidikan ini. Akan tetapi, perubahan ini dihapuskan pada tahun 2024 dengan pemekaran kembali kementerian pendidikan.

Mba Yenni adalah seorang mahasiswa doktoral di Ritsumeikan University, Graduate School of Policy Science. Beliau memiliki pengalaman di dunia pendidikan dengan menjadi guru selama beberapa tahun sebelum akhirnya masuk ke Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Ketika Mba Yenni sedang menyusun topik penelitiannya, beliau menunjukkan angka partisipasi sekolah anak-anak Indonesia kepada Sensei (dosen pembimbing) nya. Nampak angka partisipasi SD hampir 100%, lalu SMP di sekitar 92%, dan SMA 87%. Walaupun terdapat penurunan di tiap jenjang, namun saat itu Mba Yenni menganggap angka tersebut masih sangat tinggi. Namun, Sensei justru menganggap penurunan di tiap jenjang tersebut sebagai masalah mengapa angka partisipasi sekolah anak Indonesia terus menurun ketika naik jenjang, padahal pemerintah memberlakukan wajib belajar 12 tahun, sedangkan Jepang dengan populasi yang lebih sedikit dan APBN yang lebih baik hanya bisa 9 tahun.

Sebuah pengalaman menarik terjadi ketika beliau sedang menyusun topik penelitiannya. Saat itu, mba Yenni sedang menunjukkan data angka partisipasi sekolah anak-anak Indonesia kepada sensei nya. Angka partisipasi SLTP sekitar 80%, dan SLTA sekitar 70%. Nampak seperti angka yang tinggi dan menunjukkan hasil yang positif, bukan? Tetapi, menurut sensei, angka tersebut menunjukkan suatu masalah yang cukup besar: Mengapa angka partisipasi dari SD ke SLTP dan dari SLTP ke SLTA terus menurun? Artinya, masih banyak sekali anak Indonesia yang putus sekolah. Ini mengherankan bagi sensei, mengingat Indonesia menerapkan wajib belajar selama 12 tahun, sedangkan Jepang dengan populasi yang lebih sedikit dan pengelolaan APBN yang lebih baik hanya dapat menerapkan wajib belajar 9 tahun. Dari permasalahan ini, terungkaplah suatu perbedaan yang fundamental dalam bagaimana kedua negara memandang pendidikan. Di Indonesia, istilah wajib belajar berarti suatu imbauan bagi rakyat, terkhusus kepada orang tua, untuk menyekolahkan anaknya, sedangkan di Jepang, wajib belajar merujuk kepada kewajiban bagi pemerintah untuk menjamin partisipasi masyarakat dalam pendidikan, terlepas dari latar belakang atau halangan-halangan seperti finansial atau kebutuhan khusus.

Sebagai ibu dari dua anak, Mba Yenni juga merasakan langsung bagaimana pemerintah Jepang hadir menjamin wajib belajar 9 tahun tersebut bahkan bagi warga asing sekalipun melalui pengalaman beliau menyekolahkan kedua anaknya di sekolah Jepang. Menurut beliau, salah satu hal paling dasar yang membedakan pendidikan Jepang dengan di Indonesia adalah sifatnya yang aplikatif. Sejak taman kanak-kanak sampai sepanjang pendidikan dasar 9 tahun yang dijamin oleh pemerintah, segala macam aturan dibentuk sedemikian rupa untuk bisa mengajarkan kemampuan-kemampuan dasar yang kelak akan para siswa gunakan dalam kehidupan bermasyarakat. Sebagai contoh, gerbang sekolah yang ditutup saat waktu masuk sekolah membuat anak-anak malu ketika terlambat masuk dan mengajarkan budaya tepat waktu yang selalu dikagumi dari masyarakat Jepang. Selain itu, karena di Jepang terdapat budaya berangkat kerja menggunakan setelan pakaian rapi yang akan diganti ketika sampai di tempat kerja sesuai dengan pekerjaannya, maka siswa taman kanak-kanak diberikan seragam khusus untuk berangkat sekolah yang nantinya akan mereka ganti dan lipat sendiri setiap hari, mengajarkan kemandirian. Aturan yang aplikatif ini juga diintegrasikan dengan program-program lain seperti makanan bergizi gratis yang disediakan di setiap sekolah. Anak-anak tidak hanya duduk manis menunggu makanan datang, tetapi diajarkan untuk melayani teman-temannya sendiri secara bergantian. Lalu, pada saat sebelum makan, guru akan menanyakan apabila ada makanan yang dirasa tidak akan habis entah karena terlalu banyak atau makanannya tidak disukai, dan sisa makanan tersebut akan dibagikan lagi ke anak-anak lain dalam rangka membudayakan pencegahan sampah makanan. Sistem yang menekankan kepada pendidikan karakter dan kultur baik inilah yang akhirnya dapat membentuk sumber daya manusia yang berkualitas.

Namun, Mba Yenni juga menekankan bahwa sebaik apapun suatu sistem, pasti tetap akan memiliki suatu kekurangan. Bahkan, sensei beliau menyebut bahwa sistem pendidikan Jepang itu jelek, yang justru menjadi salah satu penyebab utama menurunnya angka kelahiran di negara matahari terbit ini. Bagaimana bisa? Sensei menjelaskan bahwa permasalahannya terdapat di biaya tinggi yang dibutuhkan untuk mendapatkan pendidikan dengan kualitas terbaik. Setelah melewati masa 9 tahun wajib belajar, siswa dihadapkan dengan pilihan, melanjutkan ke SMA negeri dengan biaya yang lebih rendah namun dengan kualitas yang rata-rata, atau melanjutkan ke SMA swasta yang lebih mahal namun berkesempatan untuk memiliki kelebihan di atas siswa lain dalam persaingan menuju jenjang kuliah dan karir. Hal ini menyebabkan banyak warga Jepang yang sangat berhati-hati dalam memutuskan untuk memiliki anak, dikarenakan mereka sangat memperhitungkan biaya yang diperlukan untuk membesarkan anak, menyekolahkannya sampai ke jenjang kuliah, dan memastikan ia bisa mendapatkan pekerjaan yang layak. Mengingat kultur masyarakat Jepang yang sangat kompetitif, ditambah dengan stagnasi ekonomi yang melanda selama beberapa dekade ke belakang, wajar saja bila akhirnya banyak yang memutuskan untuk tidak memiliki anak karena khawatir tidak dapat memenuhi biaya hidup yang sangat tinggi tersebut.

Konstitusi Indonesia, melalui Pasal 31 ayat (4) UUD 1945, mengamanatkan bahwa anggaran pendidikan minimal 20% dari APBN dan APBD. Pada tahun 2025, pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar Rp722,6 triliun, yang mencakup belanja pemerintah pusat, transfer ke daerah, dan pembiayaan investasi. Namun, realisasi anggaran ini seringkali tidak sepenuhnya terserap; misalnya, pada tahun 2023, dari total anggaran Rp621,28 triliun, hanya Rp513,38 triliun yang terealisasi. Hal ini menunjukkan tantangan dalam pengelolaan dan penyerapan anggaran pendidikan secara efektif background (latar belakang) paragraph 2 vs paragraph 3

Sejak Oktober 2024, struktur kementerian pendidikan di Indonesia mengalami restrukturisasi. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dipecah menjadi tiga kementerian:

  • Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), yang bertanggung jawab atas pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah.
  • Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, yang mengelola pendidikan tinggi dan penelitian ilmiah.
  • Kementerian Urusan Kebudayaan, yang fokus pada pelestarian dan pengembangan kebudayaan nasional.

Restrukturisasi ini bertujuan untuk meningkatkan fokus dan efisiensi dalam pengelolaan masing-masing sektor pendidikan.

Landasan hukum utama sistem pendidikan nasional adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). UU ini mengatur prinsip, tujuan, dan struktur pendidikan di Indonesia. Saat ini, Rancangan Undang-Undang (RUU) Sisdiknas sedang dalam tahap perencanaan untuk menggantikan UU No. 20 Tahun 2003, UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. RUU ini bertujuan untuk menyatukan norma-norma pokok dari ketiga UU tersebut dalam satu payung hukum.

Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada perbedaan antara sekolah negeri dan swasta dalam hal tujuan pendidikan, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Namun, dalam praktiknya, sekolah swasta sering menghadapi tantangan dalam hal pendanaan dan dukungan infrastruktur. Oleh karena itu, kemitraan antara pemerintah dan sekolah swasta perlu diperkuat untuk memastikan akses pendidikan yang merata dan berkualitas bagi seluruh masyarakat.

Konstitusi Indonesia menegaskan bahwa pendidikan adalah hak fundamental setiap warga negara. Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 menyatakan, “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.” Selanjutnya, ayat (2) menegaskan bahwa “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.” Lebih lanjut, Pasal 31 ayat (3) menyatakan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan, ketakwaan, serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Alinea keempat Pembukaan UUD 1945 juga menegaskan tujuan negara untuk “mencerdaskan kehidupan bangsa.” Hal ini menunjukkan bahwa pendidikan tidak hanya dianggap sebagai hak individu, tetapi juga sebagai sarana strategis untuk membangun bangsa yang cerdas, beradab, dan sejahtera.

Namun, dalam implementasinya, tantangan masih dihadapi, terutama dalam hal pemerataan akses dan kualitas pendidikan di seluruh wilayah Indonesia. Daerah-daerah terpencil dan tertinggal sering kali mengalami keterbatasan infrastruktur dan sumber daya pendidikan, yang menghambat pencapaian tujuan konstitusional tersebut. 

Mencerdaskan kehidupan bangsa bukan hanya tentang meningkatkan angka partisipasi sekolah, tetapi juga tentang membentuk karakter, moral, dan keterampilan warga negara. Program-program seperti Wajib Belajar, beasiswa, dan pelatihan guru merupakan upaya konkret pemerintah dalam mencapai tujuan ini. Namun, kualitas pendidikan, literasi, dan numerasi masih menjadi tantangan yang perlu diatasi untuk benar-benar mencerdaskan kehidupan bangsa.

Kesimpulan “Meskipun Indonesia telah menetapkan kerangka hukum dan kebijakan yang kuat untuk pendidikan, implementasi dan realisasi di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan. Kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat sipil sangat diperlukan untuk mewujudkan sistem pendidikan yang inklusif, berkualitas, dan sesuai dengan amanat konstitusi.”

Sumber: https://lib.ui.ac.id/file?file=digital/old8/123456-RB08R39pp-Peran%20pemerintah-Analisis.pdf 

Sumber: https://www.studyinjapan.go.jp/id/planning/educational-system/#:~:text=Pendidikan%20tinggi%20di%20Jepang%20dimulai%20setelah%20menyelesaikan,dan%203%20tahun%20di%20sekolah%20menengah%20atas).&text=Masa%20pendidikan%20untuk%20Program%20Sarjana%20adalah%206,farmasi%20program%206%20tahun%20adalah%204%20tahun. 

Sumber: agg-id2022-3.pdf

Sumber: Anggaran Pendidikan dan Amanat Konstitusi – Kompas.id
Anggaran Pendidikan 2024 Meningkat Jadi Rp660,8 triliun – Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan

Sumber: Kemendikdasmen Tak Bedakan Sekolah Negeri dan Swasta – Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan

Perlu Kemitraan Pemerintah dan Sekolah Swasta – Kompas.id

Sumber: Isi Pasal 31 Ayat 1 – 5 UUD 1945 dan Hak Warga Negara Indonesia

Sumber: Isi UUD 1945 Pasal 31 dan Maknanya

Sumber: Pemenuhan Hak Konstitusi Masyarakat Untuk Memperoleh Pendidikan Yang Layak Sebagaimana Amanat Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945 Di Masa Pandemi Covid-19 – Constitutionalism in Indonesia

Sumber: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan » Republik Indonesia 

UU No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Indonesia

Sumber:
理事長挨拶 | 独立行政法人 大学入試センター

Ujian Nasional Dihapus, Diganti Asesmen Kompetensi dan Karakter

Sumber: https://mamikos.com/info/contoh-kegiatan-mencerdaskan-kehidupan-bangsa-pljr/#goog_rewarded 

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa – Kompas.id

Penulis (Departemen Kajian dan Pelayanan Masyarakat PPI Osaka-Nara 2024-2025) :

  • Pradipta Firmananda
  • Angga Rahagiyanto
  • Melvin Natanael Lionardy
  • Ilman Darmawan
  • Erlant Muhammad Khalfani

4 Comments

  1. Todaу, I went t᧐ the beach front with
    my kids. І found a sea shell and gave it to my 4 yeɑr old daughtеr
    and said “You can hear the ocean if you put this to your ear.” She placed the ѕhelⅼ to her ear and screamed.
    There was a hermit сrab іnside and it pinched her ear.
    She never wants to go back! LoL I know this is entirely
    off topiϲ but I had to tell someone!

  2. Have you eveг considered creating an ebook or ցuest authoring on otheг sites?
    I have a blog based on the same sᥙbjects you discuss and would realⅼy like to have
    you share some stories/information. I knoᴡ my subsсribers wouⅼd value your work.
    If you are even remotely іnterested, feel free
    tο send me an e mail.

    Look into my Ƅlog post … fintechbase

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *