Kebijakan Imigrasi Jepang dan Hubungannya dengan Pengurusan Visa Dependent

Latar Belakang

Selama masa recovery pasca Perang Dunia II dan pertumbuhan ekonomi masif pada tahun 70-80an, Jepang memiliki kebijakan imigrasi yang sangat ketat sehingga sangat sulit untuk mendapatkan kewarganegaraan, izin tinggal tetap, akses masuk untuk pengungsi, bahkan visa kerja sekalipun (sumber). Namun, dengan makin sengitnya pasar tenaga kerja pasca periode “bubble economy” dan penurunan populasi di tahun 90an, Jepang mulai melonggarkan kebijakan imigrasinya. Meskipun demikian, sikap berhati-hati terhadap pekerja berketerampilan rendah atau tidak terampil tetap menjadi bagian dari kebijakan Jepang untuk melindungi pasar tenaga kerja domestik. Kebijakan ini mencerminkan keinginan Jepang untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan tenaga kerja dan kekhawatiran budaya serta sosial.

Saat ini, Jepang sedang mengadakan program untuk mendorong imigrasi ke dalam negara untuk membantu aktivitas ekonomi serta penurunan angka kelahiran. Berbagai kebijakan seperti beasiswa, penawaran rumah dengan subsidi, serta meningkatkan turisme diterapkan agar Jepang dapat menerima imigran dari negara-negara luar. Alhasil, diskriminasi terhadap warga negara asing telah berkurang karena eksposur terhadap budaya-budaya luar telah meningkat.

Meskipun demikian, pemerintahan Jepang masih memiliki kekurangan mengenai undang-undang diskriminasi. Diskriminasi berdasarkan ras masih belum teratasi secara jelas, dan walaupun tindakan diskriminasi telah berkurang, hal tersebut belum dikenakan sanksi yang definitif. Menurut The Guardian, sekitar 30% dari imigran berasal luar negeri mengalami tindakan bersifat rasis dari orang Jepang. 

Persepsi warga negara asing di Jepang mencerminkan statistik ini. Jepang telah melonggarkan kebijakan imigrasi mereka sejak tahun pra-80an, namun pendapat warga Jepang terhadap imigran masih bercenderung negatif.

Certificate of Eligibility (CoE) adalah dokumen penting yang dikeluarkan oleh Departemen Imigrasi Jepang sebagai prasyarat untuk mendapatkan visa bagi keluarga yang akan tinggal di Jepang. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa individu yang diundang memenuhi persyaratan hukum dan keuangan untuk tinggal di Jepang. Dalam konteks ini, pengurusan CoE menjadi krusial bagi pemegang visa pelajar seperti mahasiswa internasional yang ingin membawa keluarganya tinggal bersama di Jepang, khususnya di Osaka.

Pengalaman Pribadi

Pada awal Oktober 2024, saya mencoba untuk mengurus CoE ke Imigrasi Osaka dengan melengkapi semua dokumen yang dipersyaratkan. Namun, dua bulan kemudian, saya menerima pemberitahuan bahwa pengajuan CoE saya ditolak. Setelah mengunjungi kantor Imigrasi Osaka untuk mengetahui alasan penolakan tersebut, saya mendapatkan penjelasan sebagai berikut:

Alamat Tinggal Tidak Layak: Alamat tempat tinggal yang saya sertakan masih di dormitory kampus. Meski saya sudah menjelaskan rencana pindah ke apartemen keluarga, petugas Imigrasi menyarankan untuk pindah terlebih dahulu sebelum mengajukan kembali.

Kemampuan Finansial Tidak Memadai: Meskipun saya menerima allowance MEXT sebesar 148.000 yen per bulan, petugas menganggap jumlah ini tidak cukup untuk mendukung keluarga di Jepang. Mereka merekomendasikan memiliki saldo tabungan di rekening setidaknya 500.000 yen.

Hal ini berbeda dengan pengalaman beberapa senior MEXT yang sebelumnya berhasil mengurus CoE tanpa kendala serupa. Beberapa dari mereka mendapatkan persetujuan meski tinggal di dormitory dan memiliki saldo tabungan lebih rendah.

————————————

Singkat cerita, 

Berdasarkan informasi dari beberapa teman sesama MEXT dan senior yang sudah lebih lama tinggal di Jepang, saya memberanikan diri untuk mengajukan lagi CoE ke imigrasi Osaka dengan persiapan yang lebih matang.

Perspektif Budaya dan Cocoklogi dari Komik One Piece Arc Wano

Eiichiro Oda, melalui arc Wano dalam komik One Piece, menggambarkan kondisi Jepang yang tertutup terhadap dunia luar. Dalam cerita tersebut, Wano memutuskan untuk tetap menutup batas negaranya meskipun ada tekanan dari luar. Cocoklogi ini seolah menggambarkan situasi Jepang saat ini, yang meski mulai membuka diri, tetap menunjukkan resistensi terhadap hal-hal baru, terutama yang berkaitan dengan imigrasi.

Pengalaman saya mengurus CoE juga sejalan dengan cocoklogi ini. Berdasarkan masukan senior, kondisi pengurusan CoE sebelumnya lebih mudah dibandingkan dengan situasi saat ini. Faktor lain yang mungkin memengaruhi adalah kejadian pada 1 September 2024, di mana sekelompok WNI TKI membentuk geng dan membuat keributan di wilayah Osaka (sumber berita). Peristiwa ini mungkin memicu kebijakan yang lebih ketat terhadap imigran, termasuk mahasiswa internasional yang ingin mengundang keluarganya.

Kesimpulan

Pengurusan Certificate of Eligibility mencerminkan kompleksitas kebijakan imigrasi Jepang yang berakar pada sejarah dan budaya negara tersebut. Meski Jepang telah melonggarkan kebijakan dalam beberapa dekade terakhir, pengalaman saya menunjukkan adanya resistensi yang masih dirasakan oleh pendatang asing. Faktor-faktor historis, kejadian sosial, serta persepsi budaya terhadap orang asing turut memengaruhi proses ini.

Bagi pemohon CoE, penting untuk memahami konteks budaya dan kebijakan ini, mempersiapkan dokumen dengan sangat baik, dan menunjukkan komitmen untuk mematuhi aturan di Jepang. Dengan demikian, diharapkan proses pengajuan dapat berjalan lebih lancar meski dalam kondisi yang semakin ketat.

Proses & syarat adminstratif

Berikut adalah panduan langkah-langkah administratif yang perlu diurus sebagai pendatang di Jepang, khususnya bagi warga baru di Osaka-Nara:

1. Mengurus Residence Card (在留カード – Zairyu Card)

  • Tempat: Imigrasi Bandara / City Hall
  • Keterangan: Residence Card diberikan di Imigrasi Bandara pada saat pertama kali tiba di Jepang. Setelah itu, registrasikan alamat tinggal kalian di City Hall.
  • Yang Perlu Disiapkan:
    • Residence Card
    • Data alamat lengkap

2. Mendaftar National Health Insurance (国民健康保険 – Kokumin Kenkou Hoken)

  • Tempat: City Hall
  • Keterangan: Kalian akan menerima kartu asuransi kesehatan yang diperbarui setiap tahun. Tagihan health insurance dibuat bulanan, dan slip tagihan dikirim setiap April.
  • Yang Perlu Disiapkan:
    • Residence Card dengan alamat yang sudah teregistrasi

3. Membuat My Number Card (マイナンバーカード)

  • Tempat: City Hall
  • Keterangan: Setelah registrasi alamat, kalian akan menerima surat dengan 12 digit Individual Number. Gunakan nomor ini untuk mengajukan pembuatan My Number Card.
  • Yang Perlu Disiapkan:
    • Residence Card dengan alamat yang sudah teregistrasi
    • Surat yang berisi 12 digit Individual Number
    • Application form yang terdapat dalam surat tersebut

4. Pengajuan Pension Exemption (国民年金の免除 – Kokumin Nenkin no Menjo)

  • Tempat: City Hall
  • Keterangan: Exemption dapat diajukan jika pendapatan kalian atau pasangan lebih rendah dari jumlah tertentu atau jika kalian menganggur atau berada dalam tanggungan beasiswa.
  • Yang Perlu Disiapkan:
    • Residence Card dengan alamat yang sudah teregistrasi
    • Student card (untuk pelajar)
    • My Number Card (jika ada)

5. Pengajuan National Tax Exemption

  • Tempat: City Hall
  • Keterangan: Jika kalian tidak bekerja atau merupakan pelajar yang menerima beasiswa, kalian dapat memperoleh tax exemption.
  • Yang Perlu Disiapkan:
    • Residence Card dengan alamat yang sudah teregistrasi
    • Student card (untuk pelajar)
    • My Number Card (jika ada)

6. Mendapatkan Japanese SIM Card

  • Tempat: Online / Gerai SIM Card
  • Keterangan: Nomor telepon Jepang diperlukan untuk komunikasi dan akses internet, serta administrasi seperti pembukaan rekening bank.
  • Yang Perlu Disiapkan:
    • Residence Card dengan alamat yang sudah teregistrasi
    • Paspor
    • Data alamat lengkap
    • My Number Card (jika ada)

7. Pembukaan Rekening Bank di Jepang

  • Tempat: Bank
  • Keterangan: Untuk penerima beasiswa, pastikan berkonsultasi dengan pihak kampus atau pemberi dana mengenai bank yang dituju.
  • Yang Perlu Disiapkan:
    • Residence Card dengan alamat yang sudah teregistrasi
    • Paspor
    • Nomor HP di Jepang
    • Student card (untuk pelajar)
    • My Number Card (jika ada)

8. Mengisi Sensus Pelajar

9. Lapor Diri WNI ke Kemenlu

  • Tempat: Link Kemenlu https://peduliwni.kemlu.go.id/beranda.html
  • Keterangan: Warga Negara Indonesia wajib melapor diri jika baru tiba di Jepang, akan pindah ke negara lain, atau akan kembali ke Indonesia.
  • Yang Perlu Disiapkan:
    • Foto Residence Card
    • Foto Paspor
    • Foto KTP
    • Foto Visa

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, kalian akan lebih siap untuk tinggal dan beraktivitas di Jepang. Semoga informasi ini membantu!

Penulis (Departemen Kajian dan Pelayanan Masyarakat PPI Osaka-Nara 2024-2025) :

  • Pradipta Firmananda
  • Angga Rahagiyanto
  • Melvin Natanael Lionardy
  • Ilman Darmawan
  • Erlant Muhammad Khalfani

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *